This document is the official legal version in Bahasa Indonesia. For clarification in English, please contact us at WhatsApp

Official Document

Vehicle Rental Terms & Conditions

This document governs the rights and obligations between the renter and Lombok Good Rentcar. We believe transparency is the key to a good relationship — please read carefully before making a booking.

Last Updated: 24 Juni 2025
9 Sections
Section 1
Ketentuan Umum Penyewa
Persyaratan Identitas
Penyewa wajib menunjukkan dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas yang sah dan masih berlaku, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia atau Paspor untuk Warga Negara Asing. Dokumen asli wajib ditunjukkan saat serah terima kendaraan.
Persyaratan SIM
Penyewa yang akan mengemudikan kendaraan sendiri (sewa lepas kunci) wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A yang masih berlaku. Untuk penyewa Warga Negara Asing, wajib menyertakan SIM Internasional yang diakui secara hukum di Indonesia.
Batas Usia
Penyewa dan/atau pengemudi utama kendaraan minimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Untuk kendaraan kategori SUV atau kendaraan komersial, usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun. Lombok Good Rentcar berhak menolak peminjaman kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan usia.
Kondisi Fisik & Mental
Penyewa dan pengemudi diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak dalam pengaruh alkohol, obat-obatan terlarang, atau zat psikoaktif lainnya pada saat mengoperasikan kendaraan. Pelanggaran ketentuan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa.
Kesepakatan Kontrak
Dengan melakukan pemesanan dan/atau menerima kendaraan dari Lombok Good Rentcar, penyewa dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku dalam dokumen ini tanpa pengecualian.
Section 2
Batasan Geografis & Pengoperasian
Wilayah Operasional
Kendaraan yang disewa dari Lombok Good Rentcar hanya diizinkan beroperasi di wilayah Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Penyewa dilarang membawa kendaraan keluar dari Pulau Lombok, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pulau Sumbawa, Bali, atau pulau-pulau kecil di sekitar Lombok.
Pengecualian Pengoperasian
Kendaraan tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial, perlombaan, rally, uji kecepatan, atau kegiatan off-road tanpa izin tertulis dari Lombok Good Rentcar. Penggunaan di luar ketentuan ini membatalkan perlindungan asuransi secara otomatis.
Kondisi Jalan
Penyewa bertanggung jawab untuk menilai kondisi jalan sebelum melewatinya. Kerusakan kendaraan akibat memaksakan melewati jalan banjir, jalur offroad ekstrem, atau kondisi jalan yang tidak memadai untuk jenis kendaraan yang disewa menjadi tanggung jawab penuh penyewa.
Larangan Pengalihan
Penyewa dilarang keras mengalihkan, meminjamkan, menyewakan kembali, atau memberikan kendaraan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Lombok Good Rentcar. Pelanggaran ini dapat dikenai denda dan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Section 3
Metode Pembayaran & Jaminan
Uang Muka (Down Payment)
Untuk mengamankan pemesanan, penyewa wajib membayar uang muka (DP) minimum sebesar 50% dari total biaya sewa. DP harus diterima oleh Lombok Good Rentcar paling lambat 24 jam setelah konfirmasi pemesanan, kecuali disepakati lain secara tertulis.
Metode Pembayaran yang Diterima
Lombok Good Rentcar menerima pembayaran melalui: Transfer Bank (BCA, BRI, BNI, Mandiri), Dompet Digital (GoPay, OVO, Dana, ShopeePay), Kartu Debit/Kredit (Visa, Mastercard), serta pembayaran tunai yang dilakukan secara langsung di kantor atau saat serah terima kendaraan.
Deposit Jaminan
Penyewa wajib menyerahkan uang jaminan (deposit) sebelum kendaraan diserahkan. Besaran deposit: Rp 500.000 untuk kendaraan city car/LCGC; Rp 1.000.000 untuk MPV dan minibus; Rp 2.000.000 untuk SUV dan kendaraan premium. Deposit dikembalikan penuh paling lambat 1×24 jam setelah kendaraan dikembalikan dalam kondisi baik.
Pemotongan Deposit
Deposit dapat dipotong untuk menutupi: (a) biaya bahan bakar yang kurang dari kondisi awal; (b) biaya pembersihan ekstra akibat kondisi kendaraan yang sangat kotor; (c) denda overtime; (d) biaya perbaikan kerusakan kecil akibat kelalaian penyewa yang tidak ditanggung asuransi.
Section 4
Durasi Sewa & Kebijakan Overtime
Definisi Hari Sewa
Satu hari sewa dihitung sebagai periode 24 jam kalender. Sewa harian standar dimulai pada waktu yang disepakati dan berakhir pada waktu yang sama di hari berikutnya. Contoh: serah terima pukul 08.00, maka batas waktu pengembalian adalah pukul 08.00 hari berikutnya.
Toleransi Keterlambatan
Terdapat toleransi keterlambatan pengembalian maksimal 1 (satu) jam tanpa dikenakan biaya tambahan. Keterlambatan lebih dari 1 jam hingga 3 jam dikenakan biaya overtime sebesar 25% dari harga sewa harian. Lebih dari 3 jam dihitung sebagai penambahan 1 (satu) hari sewa penuh.
Pengembalian Lebih Awal
Tidak ada kompensasi atau pengurangan biaya sewa apabila penyewa mengembalikan kendaraan lebih awal dari jadwal yang telah disepakati, kecuali terdapat kesepakatan khusus secara tertulis sebelumnya.
Section 5
Kebijakan BBM & Kebersihan Armada
Kebijakan Bahan Bakar (Full-to-Full)
Seluruh kendaraan diserahkan kepada penyewa dalam kondisi tangki bahan bakar penuh. Penyewa wajib mengembalikan kendaraan dengan kondisi tangki penuh. Jika dikembalikan tidak penuh, selisih biaya bahan bakar akan dihitung berdasarkan harga BBM yang berlaku ditambah biaya pengisian sebesar Rp 25.000, dan dipotong dari deposit.
Jenis Bahan Bakar
Penyewa wajib menggunakan jenis bahan bakar yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang tertera dalam buku manual atau yang diinformasikan oleh petugas kami saat serah terima. Kerusakan mesin akibat penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai menjadi tanggung jawab penuh penyewa.
Kebersihan Interior Kendaraan
Kendaraan diserahkan dalam kondisi bersih. Penyewa wajib menjaga kebersihan kendaraan selama masa sewa. Kendaraan yang dikembalikan dalam kondisi sangat kotor akan dikenakan biaya pembersihan khusus sebesar Rp 150.000–Rp 350.000 tergantung tingkat kekotoran.
Larangan Merokok
Merokok di dalam kendaraan dilarang keras. Jika ditemukan indikasi merokok di dalam kendaraan, penyewa akan dikenakan biaya pembersihan dan deodorasi khusus sebesar Rp 300.000–Rp 500.000 yang dipotong langsung dari deposit.
Kerusakan Ringan Selama Penggunaan
Penyewa diwajibkan melaporkan setiap kerusakan atau kehilangan bagian kendaraan (termasuk kunci, dongkrak, segitiga pengaman) sesegera mungkin kepada Lombok Good Rentcar. Biaya penggantian untuk komponen yang hilang atau rusak akibat kelalaian penyewa dibebankan kepada penyewa.
Section 6
Aturan Asuransi & Force Majeure
Cakupan Asuransi Kendaraan
Semua armada Lombok Good Rentcar dilindungi oleh asuransi kendaraan komprehensif (all-risk) yang menanggung kerusakan akibat kecelakaan, pencurian, dan kejadian tak terduga lainnya sesuai polis yang berlaku.
Pengecualian Klaim Asuransi
Perlindungan asuransi tidak berlaku apabila kecelakaan/kerusakan terjadi karena: (a) pengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba; (b) pelanggaran rambu lalu lintas; (c) penggunaan kendaraan di luar wilayah yang diizinkan; (d) kerusakan akibat kelebihan muatan; (e) kerusakan disengaja.
Prosedur Klaim & Pelaporan Kecelakaan
Dalam hal terjadi kecelakaan, penyewa wajib: (1) Segera menghubungi Lombok Good Rentcar di 0817-6544-333; (2) Tidak memindahkan kendaraan kecuali untuk alasan keselamatan; (3) Mendokumentasikan kondisi kendaraan dan lokasi kejadian dengan foto/video; (4) Membuat laporan kepada pihak kepolisian setempat dan menyerahkan salinannya kepada kami.
Force Majeure
Lombok Good Rentcar tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan layanan yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali kami (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam, pandemi, kerusuhan sipil, kebijakan pemerintah, atau pemadaman listrik massal.
Section 7
Kebijakan Pembatalan & Refund
Pembatalan oleh Penyewa
Kebijakan refund berlaku berdasarkan jarak waktu pembatalan dari jadwal sewa: (a) Lebih dari 72 jam: refund 100% dikurangi biaya administrasi 3%; (b) 48–72 jam: refund 75%; (c) 24–48 jam: refund 50%; (d) Kurang dari 24 jam atau no-show: tidak ada refund.
Pembatalan oleh Lombok Good Rentcar
Apabila pembatalan dilakukan oleh pihak Lombok Good Rentcar karena alasan di luar force majeure, penyewa berhak mendapatkan refund penuh 100% dari semua pembayaran yang telah dilakukan, ditambah kompensasi sebesar 10% dari nilai sewa.
Proses Pengembalian Dana
Refund akan diproses dalam 3–7 hari kerja setelah konfirmasi pembatalan diterima. Pengembalian dana dilakukan melalui metode pembayaran yang sama dengan saat transaksi awal. Untuk pembayaran tunai, refund dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang ditunjuk penyewa.
Perubahan Jadwal (Reschedule)
Penyewa dapat mengajukan perubahan jadwal sewa tanpa dikenakan biaya apabila permintaan diajukan lebih dari 48 jam sebelum jadwal awal. Reschedule kurang dari 48 jam dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 100.000. Reschedule tunduk pada ketersediaan kendaraan pada tanggal yang baru.
Section 8
Privasi Data & Kerahasiaan
Pengumpulan Data Pribadi
Lombok Good Rentcar mengumpulkan data pribadi penyewa (nama, nomor identitas, nomor telepon, alamat email, informasi SIM) semata-mata untuk keperluan administrasi sewa, verifikasi identitas, komunikasi layanan, dan pemenuhan kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia.
Penggunaan Data
Data pribadi penyewa tidak akan dijual, disewakan, atau dibagikan kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial tanpa persetujuan eksplisit dari penyewa. Data hanya dapat dibagikan kepada pihak berwenang apabila diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
Keamanan Data
Kami berkomitmen menjaga keamanan data pribadi penyewa dengan menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasional yang wajar untuk mencegah akses, penggunaan, atau pengungkapan data yang tidak sah.
Hak Penyewa atas Data
Penyewa berhak untuk: (a) mengakses data pribadi yang kami simpan; (b) meminta koreksi atas data yang tidak akurat; (c) meminta penghapusan data setelah hubungan sewa berakhir. Permintaan dapat diajukan melalui WhatsApp atau email resmi kami.
Section 9
Penyelesaian Sengketa & Hukum
Penyelesaian Secara Musyawarah
Setiap perselisihan antara penyewa dan Lombok Good Rentcar akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak perselisihan dilaporkan secara tertulis.
Mediasi
Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi melalui lembaga mediasi yang diakui di Kabupaten Lombok Tengah sebelum membawa permasalahan ke jalur litigasi.
Yurisdiksi Hukum
Syarat dan ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para pihak sepakat memilih domisili hukum tetap di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Perubahan Syarat & Ketentuan
Lombok Good Rentcar berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diberitahukan kepada pelanggan terdaftar melalui WhatsApp atau email paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berlaku.

By using our services, you confirm that you have read, understood, and agreed to all of the terms and conditions above.

Have Questions? Contact Us via WA